KPK Terbitkan SP3 Kasus Mantan Bupati Kotim Supian Hadi

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi atau SHD.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah.

SHD merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu terkait izin tambang yang merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS).

“Atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Tessa mengungkapkan, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara Supian Hadi. Sebab, tindakan itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut kerugian keuangan negara.

Sementara, kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada SHD.

“Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara,” ujar Tessa.

Hal itu kemudian dibawa ke dalam rapat ekspose atau gelar perkara. “Keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” tutur Tessa.

Status hukum Supian Hadi sebagai tersangka diumumkan KPK pada era kepemimpinan 2015-2019. Wakil Ketua KPK saat itu, laode M Syarif menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus SHD timbul dari produksi tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan yang disebabkan kegiatan pertambangan.

Laode bahkan menyebut nilai korupsi kasus itu setingkat dengan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mega korupsi e KTP.

“Bila dibandingkan, setara dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti kasus e-KTP dan BLBI,” ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Saat itu, Supian diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan, yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin diterbitkan pada 2010-2012 dan diduga tidak sesuai syarat dan regulasi yang berlaku.

Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian Hadi telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).

Saat ini, nama Supian Hadi masuk dalam bursa calon Gubernur Kalimantan Tengah dan telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). (*/jnp)

Bagikan berita ini