Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK dan UU ASN

Jakarta, kantamedia.com – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol itu mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari kapolri,” ujar Mahfud dikutip dari Antara, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, Mahfud mengatakan perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan ketua MK tersebut.

Kemudian Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga menyatakan hal tersebut menjadi salah apabila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Kukum, dan Keamanan itu.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

Adapun kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri dengan mengacu pada Perpol tersebut, yakni:

1. Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
13. Badan Narkotika Nasional
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
15. Badan Intelijen Negara
16. Badan Siber Sandi Negara
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial/nonmanajerial ke kementerian/lembaga tertentu telah mengacu beberapa regulasi.

Menurut Trunoyudo, Polri juga mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” kata Truno dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025). (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes