Mendikbud Tetapkan Usia Masuk SD Tujuh Tahun

Kantamedia.com – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD memprioritaskan calon peserta didik yang berusia Tujuh tahun.

Peraturan tersebut diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang memiliki usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD.

Persyaratan usia minimal menjadi 5 tahun 6 bulan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut:

– memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau

– kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memuat tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:

– berusia 7 tahun; atau

– minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Demikian informasi mengenai syarat usia minimal calon peserta didik baru Tingkat SD sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim. (*/Mhu) 

 

Bagikan berita ini
Bsi