Menko Polhukam: Hukum Islam adalah Salah Satu Sumber Hukum Nasional

Kantamedia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional, yang bisa menafasi seluruh perundang-undangan nasional tanpa harus mengubah ideologi negara.

“Terkadang orang alergi terhadap hukum Islam seakan-akan bertentangan dengan hukum nasional padahal salah satu sumber hukum nasional adalah hukum Islam,” kata Menko Polhukam kepada wartawan usai Ngaji Konstitusi bersama di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, ideologi negara itu bisa diisi dengan nafas-nafas agama yang kemudian disepakati oleh seluruh bangsa untuk menjadi aturan-aturan hukum misalnya undang-undang perkawinan yang dasarnya hukum Islam.

“Perkawinan sah dilakukan menurut agama masing-masing, yang sumbernya hukum Islam kemudian dinasionalkan diterima oleh semua agama lain yang definisi seperti itu,” kata Mahfud MD.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada kompilasi hukum Islam yang dulu bentuk Inpres itu juga sekarang menjadi hukum nasional dalam sengketa keperdataan keluarga Islam atau sengketa antargolongan hukum, itu bisa juga.

Mahfud menambahkan pembagian hukum nasional ke depan harus banyak diwarnai nafas-nafas keagamaan agar hukum itu lebih manusiawi dan ilahiyah. Sehingga ketenteraman di dalam hidup bernegara itu juga bukan hanya tunduk pada aturan tetapi tunduk pada aturan moral keagamaan maupun agama apapun. “Harus memberi warna kehidupan nasional kita,” ujar Mahfud. (ip/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi