OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan ekosistem perbankan nasional. Hingga periode Maret 2026, lembaga pengawas keuangan ini tercatat telah melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening bank yang terindikasi kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan judi online atau judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa angka ini mengalami peningkatan dibandingkan data periode sebelumnya yang berjumlah 32.556 rekening. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak perbankan melakukan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) yang ketat atas instruksi otoritas guna memutus rantai transaksi ilegal di masyarakat.

“Langkah pemblokiran puluhan ribu rekening ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas judi online yang berdampak buruk secara luas bagi perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Kami mewajibkan perbankan melakukan identifikasi mendalam melalui mekanisme EDD terhadap setiap nasabah yang mencurigakan,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).

Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

Penegakan Integritas dan Pencabutan Izin BPR

Selain fokus pada penanganan judol, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kesehatan perbankan daerah. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026 (Januari-Maret), tercatat ada enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang resmi dicabut izin usahanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi nasabah dan penegakan ketentuan industri perbankan yang sehat.

Beberapa institusi yang izinnya dihentikan antara lain PT BPR Koperindo Jaya yang berkedudukan di Jakarta Pusat serta PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dian menegaskan bahwa dalam menangani permasalahan BPR, pihaknya terus bersinergi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

“Integritas sistem keuangan harus dijaga secara konsisten. Oleh karena itu, dukungan dari KSSK, pemerintah, DPR, hingga aparat penegak hukum sangat kami perlukan agar sektor perbankan kita tetap tangguh menghadapi berbagai risiko,” tambahnya.

Pertumbuhan Kredit dan Ketahanan Likuiditas Perbankan

Di tengah upaya bersih-bersih rekening terkait judi online, kinerja sektor perbankan secara umum masih menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit perbankan per Februari 2026 tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (year-on-year) dengan total nilai mencapai Rp8.559 triliun. Sektor investasi menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 20,72 persen.

Sisi penghimpunan dana juga menguat, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) melonjak 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun. Pertumbuhan ini didominasi oleh giro sebesar 18,56 persen, diikuti deposito 13 persen, dan tabungan 8,12 persen. OJK memastikan tingkat likuiditas industri perbankan saat ini masih sangat memadai, dengan rasio AL/NCD sebesar 121,29 persen dan AL/DPK di angka 27,4 persen, jauh melampaui batas minimum yang dipersyaratkan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *