Putusan MK: Hanya BPK yang Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Jakarta, kantamedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit serta menetapkan jumlah kerugian negara dalam suatu perkara. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 atas uji materi Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diajukan oleh pemohon dari kalangan mahasiswa.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait mekanisme audit dan standar penilaian kerugian negara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), MK menyatakan kewenangan BPK mencakup penilaian hingga penetapan besaran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Putusan MK tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar penentuan kerugian negara tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan juga harus dibuktikan melalui alat bukti sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Namun, MK berpandangan bahwa penentuan kerugian negara telah memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 yang menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah BPK, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa kewenangan BPK diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut, BPK memiliki hak untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat tindakan melawan hukum.

“Lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit keuangan negara adalah BPK. Kewenangan ini mencakup penilaian hingga penetapan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum,” bunyi pertimbangan hukum mahkamah.

Menurut MK, kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum. Hasil audit tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam pembuktian perkara pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

MK menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan secara hukum, termasuk terkait anggapan adanya ketidakjelasan standar penilaian maupun pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK.

Dengan putusan MK ini, posisi BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan kerugian negara semakin dipertegas, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.

Putusan MK ini juga menegaskan bahwa legalitas hasil audit BPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap bersifat mengikat dan menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum maupun hakim di pengadilan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *