Ombudsman Terima Laporan Antrean BBM di 25 Provinsi

Kantamedia.com – Ombudsman RI menerima laporan antrean bahan bakar minyak (BBM) dari 25 provinsi di Indonesia. Di Papua Barat dan Banten, antrean dilaporkan mengular sekitar 1 kilometer, sedangkan di Sumatera Barat pengendara harus menunggu 2–3 jam untuk mengisi BBM.

Komisioner Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyebut laporan tersebut diterima hingga Selasa (13/10/2026). Menurut dia, data itu masih berupa informasi awal dan akan ditindaklanjuti lewat mekanisme internal lembaganya.

“Pada siang hari ini, teman-teman semuanya, ada beberapa hal yang mungkin ingin kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa kemarin Ombudsman Republik Indonesia menerima setidaknya beberapa informasi dari 25 provinsi di Indonesia. Terkait dengan kondisi terkini antrean BBM di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia,” kata Abdul Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, kendala pelayanan terutama menyangkut BBM bersubsidi. Wilayah yang dilaporkan bermasalah meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

“Dari 25 data yang masuk ke kami, terdapat beberapa provinsi yang itu terdapat permasalahan terkait dengan BBM, bahan bakar minyak,” ujarnya.

Selain di Sumatera Barat, antrean panjang juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di Papua Barat, antrean dari malam hingga pagi hari melampaui 1 kilometer. Di Sulawesi Utara, antrean Pertalite di beberapa lokasi mencapai 300–500 meter. Adapun di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak–Tangerang mencapai sekitar 1 kilometer di salah satu titik.

Ombudsman juga menerima laporan stok Solar atau Pertalite kosong di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kekosongan itu dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.

Ombudsman akan mendalami persoalan antrean BBM dan kekosongan stok di berbagai wilayah tersebut. Abdul Ghoffar memastikan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada publik.

“Dan bisa kami laporkan bahwa per tanggal 13 Oktober kemarin Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal yang tentu kemudian informasi awal ini akan kami tindaklanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti tentu akan kita laporkan perkembangan selanjutnya,” tuturnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *