Pemerasan Bupati Cilacap Untuk THR Forkopimda, Polisi dan Jaksa

KPK: TNI-Polri Sudah Dapat THR, Seharusnya Jangan Diberi Lagi!

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur TNI, Polri, jaksa, maupun hakim. Pasalnya, aparatur negara tersebut telah menerima THR dari pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerintah telah menyalurkan THR kepada jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.

“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun. Jadi seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam dikutip dari Antara.

Menurut Asep, kepala daerah tidak perlu memberikan THR tambahan kepada Forkopimda demi menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan unsur pimpinan daerah.

Bupati Cilacap Kumpulkan Rp 515 Juta untuk THR Forkopimda, Polisi hingga Jaksa

KPK juga mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga membutuhkan dana sekitar Rp 515 juta untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Jumlahnya setelah dihitung kira-kira membutuhkan sekitar Rp 515 juta,” ujar Asep.

Menurut Asep, perhitungan kebutuhan dana tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Sekretariat Daerah Sumbowo, Asisten II Setda Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Budi Santoso.

Ia menjelaskan penghitungan tersebut berawal dari perintah Syamsul Auliya kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR.

“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi memerintahkan SAD selaku sekretaris daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR bagi pribadi dan pihak eksternal,” kata Asep.

Pihak eksternal yang dimaksud, lanjutnya, adalah unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.

Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana lainnya untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Untuk pribadinya berapa? Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan yang Rp 750 juta, berarti tinggal dikurangkan saja antara Rp 750 juta dengan Rp 515 juta,” tambah suami Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni ini.

KPK masih mendalami siapa saja penerima dana tersebut serta bagaimana proses pendistribusiannya dalam kasus yang menjerat Bupati Cilacap itu. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *