Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN

Terkait Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Jakarta, Kantamedia.com – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia secara resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/3/2026) terkait penandatanganan perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Gugatan ini merupakan perkara Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas tindakan Presiden yang menandatangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa proses partisipasi publik yang bermakna.

Koalisi menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur perjanjian internasional di Indonesia.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan bahwa ART berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi nasional secara mendasar.

Menurutnya, perjanjian tersebut dapat mendorong ketergantungan struktural Indonesia terhadap kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat.

“ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi dengan DPR dan masyarakat,” ujarnya.

Koalisi menilai tindakan Presiden melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan adanya persetujuan DPR dalam perjanjian yang berdampak luas bagi negara.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelum mengajukan gugatan, CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026. Namun hingga batas waktu tanggapan yang berakhir pada 9 Maret 2026, pemerintah tidak memberikan respons ataupun tindakan penyelesaian terhadap keberatan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kondisi tersebut membuka ruang hukum bagi penggugat untuk membawa perkara ke PTUN.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menjelaskan bahwa pengadilan tata usaha negara memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum. Ia menilai penandatanganan ART tanpa prosedur ratifikasi yang semestinya merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi negara.

“Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional. Karena itu kami meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” katanya.

Dalam kajian yang menjadi dasar gugatan, koalisi menyoroti sejumlah ketentuan dalam ART yang dinilai merugikan Indonesia. Di antaranya kewajiban impor migas dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS, penghapusan sejumlah hambatan sertifikasi impor yang dinilai berpotensi memicu banjir produk pangan dari luar negeri, serta kewajiban impor berbagai komoditas seperti kedelai, jagung, kapas, hingga daging sapi dalam jumlah tertentu.

Koalisi juga menyoroti klausul yang dinilai berpotensi melemahkan kebijakan industri nasional, termasuk penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor asal Amerika Serikat.

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang membuka peluang kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Klausul lain yang disoroti adalah rencana pembangunan reaktor nuklir modular kecil di Kalimantan Barat melalui kerja sama dengan Amerika Serikat dan Jepang, serta pembatasan kewenangan Indonesia dalam mengatur platform digital global seperti Meta, Google, dan YouTube. Ketentuan ini dinilai dapat berdampak pada keberlanjutan ekosistem media nasional.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mengatakan bahwa ART berpotensi mengancam keberlangsungan jurnalisme di Indonesia. Menurutnya, larangan bagi platform digital untuk memberikan kontribusi ekonomi kepada media nasional dapat memperburuk kondisi industri pers.

“Jika platform digital tidak diwajibkan memberikan kontribusi terhadap media dalam negeri, maka ekosistem pers nasional akan semakin tertekan. Padahal publik membutuhkan jurnalisme berkualitas yang hanya bisa hadir jika media memiliki keberlanjutan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menilai perjanjian tersebut dapat berdampak luas terhadap sektor pertanian, kesehatan, dan lingkungan hidup di Indonesia. Ia juga menyoroti adanya sejumlah nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan perusahaan swasta Amerika Serikat yang ditandatangani setelah ART tanpa konsultasi dengan DPR.

Menurut koalisi, dampak ART juga berpotensi memperparah kerentanan kelompok perempuan dan masyarakat kecil. Program Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan menyebut liberalisasi sektor strategis melalui perjanjian ini berpotensi meningkatkan kerja upah murah, merusak sumber-sumber penghidupan, serta memperbesar beban kerja reproduktif perempuan yang selama ini tidak terlindungi oleh negara.

Organisasi tersebut juga mencatat bahwa penghapusan subsidi perikanan dapat mengancam keberlangsungan sekitar 2,7 juta nelayan kecil di Indonesia, termasuk perempuan yang selama ini berperan dalam pengolahan hasil tangkapan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga. Selain itu, kewajiban ratifikasi Konvensi UPOV 1991 dinilai berpotensi mengancam kedaulatan benih lokal yang selama ini dijaga oleh perempuan petani.

Dalam gugatan yang diajukan, koalisi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan provisi berupa penundaan pelaksanaan perjanjian ART hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Koalisi berharap proses persidangan dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi dan kehidupan masyarakat harus melalui mekanisme konstitusional, transparansi, serta partisipasi publik yang bermakna. (RIK/*)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *