Kantamedia.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk ke dalam bagian dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, daftar PSN ini merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi dan penilaian yang mengacu pada kesiapan proyek, ketersediaan pendanaan, serta berdasarkan persetujuan presiden.
“Proyek Strategis Nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan Kegiatan Prioritas Utama,” dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Senin (3/3/2025).
PSN dirancang Prabowo sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik Cepat.
“Terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan,” sebagaimana tertera dalam dokumen RPJMN 2025-2029.
PSN itu sendiri dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan usaha swasta, sedangkan penetapannya dilaksanakan melalui mekanisme RKP.
Berikut ini daftar indikasi PSN 2025-2029 dalam dokumen RPJMN Perpres 12/2025:
1. Program Makan Bergizi Gratis (Nasional) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional sebagai koordinator.
2. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang berkualitas (Nasional). Koordinator pelaksananya ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul (Nasional). Koordinator pelaksananya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
4. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota (Nasional). Pelaksananya Kementerian Kesehatan.
5. Program Penuntasan TBC (Nasional). Pelaksananya Kementerian Kesehatan.
6. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia di Jawa Barat (PSN carry over). Pelaksananya Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum.
7. Pengembangan Lumbung Pangan atau Food Estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Pelaksananya Kementerian Pertanian dan pihak swasta
8. Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat (Nasional). Koordinator pelaksananya Kementerian Kehutanan.
9. Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional dengan pelaksananya ialah Kementerian Pekerjaan Umum
10. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi (Nasional). Pelaksananya Kementerian Pertanian