Bakar Lahan, Anggota DPRD Jadi Tersangka dan Ditahan

Kantamedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Politikus tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mempawah selama proses hukum berjalan.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengonfirmasi tindakan tegas penahanan terhadap legislator tersebut usai proses gelar perkara rampung.

“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tegas Eric dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. Setelah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah. “Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Eric.

Kasus dugaan karhutla ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan beredar luas di media sosial. Choirussaib mengaku sebagai orang yang merekam dan mengunggah video itu di akun pribadinya. Ia berdalih melakukannya karena iseng.

Polisi menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Choirussaib sendiri.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya korek gas yang diduga dipakai untuk menyulut api, sampel tanah, dan ranting pohon yang terbakar.

Seiring bertambahnya bukti, penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) turut dilibatkan dalam olah TKP lanjutan untuk mendalami dugaan pembakaran lahan tersebut. Kini, selagi penyidik merampungkan berkas, Choirussaib menjalani penahanan sebagai tersangka. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *