RUU Ketenagakerjaan Buka Peluang Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Kantamedia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memberikan gambaran mengenai status dan hak pengemudi ojek online (ojol). Dalam rancangan tersebut, pengemudi ojol berpotensi masuk kategori Tenaga Kerja Platform Digital.

RUU tersebut mendefinisikan Tenaga Kerja Platform Digital sebagai setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.

Kategori ini mencakup pekerja yang menjalankan tugas melalui platform digital dengan pola kerja fleksibel, termasuk dalam hal waktu, pengorganisasian tugas, dan lokasi kerja.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 49 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebutkan, Tenaga Kerja Platform Digital memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja, pengorganisasian tugas, serta tempat bekerja.

Sistem imbalan pekerja juga dapat ditentukan berdasarkan penyelesaian tugas, algoritma aplikasi, maupun insentif atau bonus sesuai performa.

 

Berpeluang Mendapat Jaminan Sosial

Selain mengatur karakteristik pekerjaan, RUU tersebut juga mencantumkan hak atas perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Platform Digital.

Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka perlindungan bagi pekerja yang memperoleh penghasilan melalui platform digital, termasuk pengemudi ojol.

Selanjutnya, Pasal 50 mengatur hak Tenaga Kerja Platform Digital untuk membentuk atau menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hak tersebut membuka ruang bagi pekerja platform digital untuk membangun organisasi yang mewakili kepentingan mereka dalam hubungan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Pasal 51 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui undang-undang.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat kerangka awal pengaturan status dan hak pekerja platform digital. Namun, ketentuan tersebut masih berupa rancangan undang-undang sehingga penerapan dan pengaturan lebih lanjut bergantung pada proses legislasi serta ketentuan hukum yang nantinya berlaku. (*/Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *