Pasuruan, Kantamedia.com – DPRD Kota Pasuruan mendorong penataan infrastruktur provider telekomunikasi dan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) sebagai landasan hukumnya. Perwali ini juga akan menjadi kepastian hukum bagi investor provider telekomunikasi dan menjadi landasan pemerintah untuk memungut retribusi pemanfaatan aset daerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Komisi III DPRD Kota Pasuruan dengan para pengusaha provider dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kota Pasuruan yang membahas Penataan Infrastruktur Provider Telekomunikasi, di ruang sidang DPRD Kota Pasuruan, Senin (11/5/26).
Dalam rapat koordinasi tersebut Komisi III berdiskusi dengan perwakilan 13 pengusaha provider yang sudah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota Pasuruan serta sejumlah Kepala Dinas membahas rencana pemerintah yang akan memungut retribusi penggunaan aset daerah berupa tiang ataupun utilitas jaringan kabel provider.
Ketua Komisi III, Muhammad Suci Mardiko, S.T. mengatakan, penataan infrastruktur harus dilakukan karena kabel jaringan provider wifi sudah sangat mengganggu estetika Kota Pasuruan. Di sisi lain pemerintah butuh pemasukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan mengawal kebijakan pemerintah yang akan mengatur penataan infrastruktur provider telekomunikasi. Maka kami undang pengusaha provider untuk mendapatkan masukan atau usulannya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk estetika kota, legislatif mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah yang akan menerapkan aturan tiang bersama untuk semua kabel provider. Tiang disiapkan pemerintah perusahaan provider wajib menyewa. Kebijakan itu juga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kedepan utilitas tidak hanya tiang tapi juga jaringan bawah tanah (under ground). Untuk itu pemerintah akan menerbitkan payung hukum dalam bentuk Perwali (Peraturan Walikota). Namun butuh waktu sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” kata Suci Mardiko usai memimpin Rapat Koordinasi.
Sementara itu, dari pihak pengusaha provider, di antaranya Direktur Utama PT Naratel (Naratama Telekomunikasi), Pandu Setya Gautama menyatakan sepakat dan setuju dengan rencana pemerintah menata infrastruktur provider dan memungut retribusi penyewaan aset daerah. Dia juga mendukung pemerintah yang akan menerbitkan aturan hukumnya. Menurutnya, Pengusaha provider butuh kepastian hukum. Namun, mereka meminta besaran nominalnya tidak memberatkan pengusaha.
“Kami setuju dan mendukung kebijakan pemerintah yang akan menata infrastruktur provider dan menerbitkan Perwali sebagai payung hukumnya, sepanjang nilai sewanya tidak memberatkan kami. Namun yang lebih penting bagi kami aturan hukum itu nantinya bisa menertibkan pemain-pemain gelap provider wifi yang jumlahnya semakin banyak,” tutup Pandu Setya Gautama. (mul)


