Bawaslu Kota Pasuruan Sosialisasikan Pengawasan Pemilu ke Kelompok Penghayat KBTTPK

Pasuruan, kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi pengawasan pemilu di Padepokan Kawruh Bhatin Tulis Tanpa Papan Kasunyatan (KBTTPK) Cabang Pasuruan-1, Pedukuhan Temenggungan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (7/7/2026) siang.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Vita Suci Rahayu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari safari sosialisasi Bawaslu setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2025.

Menurut Vita, Bawaslu saat ini berstatus sebagai lembaga permanen, bukan lagi lembaga ad hoc. Karena itu, Bawaslu tetap menjalankan kegiatan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat meski tahapan pemilu telah selesai.

“Pasca-pemilu, kami menggelar sosialisasi dengan datang langsung ke semua elemen masyarakat. Kami datang ke sekolah-sekolah dengan sasaran pelajar SMA, kelompok agama, kelompok profesional, dan kelompok masyarakat. Saat ini kami selenggarakan di kelompok penghayat KBTTPK,” ujar Vita.

Vita menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, baik yang masuk kategori pidana maupun pelanggaran administrasi. “Pelanggaran pemilu itu ada dua. Ada pelanggaran hukum pidana pemilu yang sanksinya pidana, dan ada pelanggaran administrasi yang sanksinya bisa berupa penurunan alat peraga kampanye jika dipasang di tempat yang dilarang aturan,” kata Vita.

Ia menambahkan, bentuk pelanggaran pemilu cukup beragam, mulai dari penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kampanye, perusakan alat peraga kampanye, politik uang, hingga pelanggaran asas pemilu oleh penyelenggara.

Menurut Vita, Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu bekerja melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi, tidak benar jika ada tudingan bahwa Bawaslu tidak becus dalam pengawasan pemilu. Kami bekerja berdasarkan aturan undang-undang dan bekerja sama dengan penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Vita juga menyebut, Bawaslu memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap calon legislatif maupun pasangan calon kepala daerah apabila ditemukan bukti pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Kota Pasuruan Akhmad Marta Affandi turut memberikan materi mengenai politik uang yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pasuruan itu menjelaskan, politik uang dapat masuk kategori tindak pidana apabila terdapat transaksi uang untuk mendukung calon tertentu pada masa kampanye atau masa tenang.

Namun, Akhmad mengakui bahwa pembuktian praktik politik uang tidak mudah. Menurut dia, Bawaslu kerap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang, tetapi praktik tersebut sering kali tidak lagi ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di lapangan.

“Kami membuka lebar pintu pengaduan pelanggaran pemilu. Yang paling banyak masuk adalah laporan dugaan transaksi politik uang. Tetapi begitu kami datangi lokasi, ternyata tidak ditemukan. Bahkan orangnya saja sudah tidak ada. Ini seperti kucing-kucingan, seperti Tom and Jerry,” kata Akhmad.

Vita berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politik secara jujur dan bertanggung jawab. “Pada intinya, kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menyalurkan hak politik yang dilandasi kejujuran hati nurani. Dengan begitu, produk demokrasi kita dapat menghasilkan pemimpin yang amanah, benar-benar membawa aspirasi masyarakat, dan jauh dari pikiran korupsi,” kata Vita.

Sementara itu, Ketua Paguyuban KBTTPK Cabang Pasuruan-1 Suntoro mengapresiasi kehadiran Bawaslu Kota Pasuruan di padepokan tersebut. Menurut dia, materi yang disampaikan Bawaslu dapat menjadi pedoman bagi anggota KBTTPK dalam berpartisipasi pada pemilu mendatang.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Komisioner Bawaslu di padepokan kami yang telah memberikan pencerahan terkait pencegahan pelanggaran pemilu. Informasi ini akan kami tularkan kepada anggota paguyuban kami,” ujar Suntoro.

Sosialisasi tersebut dihadiri komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan. Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Para anggota KBTTPK hadir dengan pakaian khas Jawa dan mengikuti kegiatan selama sekitar tiga jam. (mul)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *