Kantamedia.com – Kasus bentrokan antara warga dengan aparat gabungan yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Sebanyak tujuh orang warga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, delapan orang yang diamankan penyidik Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan.
Sedangkan satu lainnya dipulangkan lantaran tidak memenuhi cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait atas nama Boiran sudah dipulangkan karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka Farizal bahwa diduga pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak ada melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada petugas,” bebernya, dilansir Indozone.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya melakukan pemalangan jalan di Jembatan 4 Trans Barelang, Bulang, Galang – Kota Batam, saat tim terpadu hendak melakukan pengukuran hingga pematokan lahan.
Tak hanya itu, massa juga melakukan penyerangan terhadap aparat. “Terjadi pengadangan dan perlawanan dilakukan warga dengan cara memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisi batu dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu sehingga terjadi kontak fisik,” kata Nugroho.
Bentrokan yang terjadi antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang beberapa waktu lalu juga viral di media sosial. Narasi yang tersebar di media sosial menyebutkan jika polisi sengaja menembak gas air mata ke arah sekolah hingga jatuhnya korban dalam bentrokan ini.
Polri sendiri sudah memberi penjelasan terkait gas air mata dan sudah menegaskan jika tidak ada korban dalam kerusuhan tersebut.
Seperti dikabarkan, untuk melakukan pengukuran lahan yang akan menjadi lahan untuk membangun investasi skala besar di kawasan Rempang, Badan Pengusahaan (BP) Batam, menurunkan 1.000 personel tim gabungan. Namun, upaya ini telah lama ditolak oleh dan dihalangi oleh masyarakat.
BP Batam mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang untuk melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang, Kamis, 7 September 2023.
Hal ini, dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweeping di Jembatan 4 Barelang.
Sehingga Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan sweeping.
Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweeping. Karena tindakan tersebut, merupakan pelanggaran hukum. (*/jnp)