Kantamedia.com – Seorang anak remaja perempuan di Palembang Sumatera Selatan yang masih duduk di bangku SMP, melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi. Pemicunya karena sang ibu dianggap menegur anaknya yang pacaran kelewat batas.
Pengakuan ibu yang kemudian diketahui berinisial UH (30) itu menjadi viral di media sosial setelah diposting sejumlah akun, di antaranya oleh Instagram @igtainmentt.
Ibu itu memberikan pengakuan mengejutkan usai dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
“Curhat seorang ibu di tiktok, pergoki chat anaknya pacaran dengan chat vulgar, anaknya ini masih SMP ya dan berujung melaporkan si ibu dengan dugaan kekerasan,” tulis akun @igtainmentt.
Di akun itu disebutkan percakapan antara ibu dan anaknya melalui pesan singkat.
“Serba salah ya mendidik anak, bahkan untuk masalah seperti ini bisa jadi bahan untuk membuat orang terpuruk. Padahal jelas-jelas kita yang didik, kita yang besarin, kita yang kasih makan, kita yang sekolahkan, bukan mereka, tapi mereka seenaknya,” begitu caption yang tertulis.
Anak perempuannya berinisial SA itu disebutkan datang ke kantor polisi didampingi keluarga.
Wanita tersebut dilaporkan ke polisi karena dianggap menegur putrinya berpacaran kelewat batas. Hal itu ia ketahui ketika melihat isi percakapan di ponsel anaknya dengan sang pacar.
Ia tidak menyangka, anaknya sering menonton film porno sama teman-temannya di sekolah dan pacaran tak normal.
Bahkan wanita itu membagikan isi percakapan sang putri dengan kekasihnya.
“Baca chat anak isinya begini,” kata wanita itu.
“Kalo cip*k itu emang manis yaa?,” tulis pesan dari kekasih anak wanita tersebut.
“Saya single parent, ngebesarin dua orang anak yang saat ini saya tanggung dengan nafkah sendiri, mendidik anak sendiri, tanpa bantuan nafkah sepeserpun dari mantan suami,” tulisnya.
“Tega ngelaporin ibu sendiri ke polisi atas dugaan kekerasan, ibu yang sudah membesarkan dan menyekolahkan banting tulang,” kata wanita itu.
Pada slide foto terakhir, terlihat bukti tanda laporan di Polrestabes Palembang di-upload akun tersebut.
Berakhir Damai
Namun proses hukum laporan siswi SMP inisial SA, terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial UH (30) itu kemudian dihentikan polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengungkapkan, penghentian laporan tersebut karena kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan dicabut. Kesepakatan damai dimediasi polisi di ruang pemeriksaan.
“Sudah tidak ada lagi permasalahan ini karena masing-masing pihak berdamai, mereka selesaikan secara baik-baik dengan kekeluargaan,” ungkap Ngajib, Kamis (1/12).
Dia menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan JH (31) selaku paman yang menjadi wali SA. Dalam laporan itu disebutkan terjadi dugaan penganiayaan yang dialami SA oleh ibunya.
Saat menerima laporan, polisi telah dua kali memberikan pemahaman kepada pelapor untuk tidak meneruskan ke ranah hukum. Namun, pelapor dan keluarganya bersikukuh tetap melanjutkannya sehingga laporan diterima.
“Kami tak bisa menolak laporan karena kami tak pandang bulu, apalagi keluarga ngotot karena ada unsur pidananya. Tapi laporan ini sudah tutup, penyelidikan dihentikan,” kata dia. (jnp)