Palangka Raya, Kantamedia.com — Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat salah satu oknum Polisi berinisial SY, perwira aktif di Polda Kalimantan Tengah, memicu polemik setelah video rekaman insiden tersebar luas di media sosial. Namun, SY dan kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut video yang beredar telah diedit sehingga tidak mencerminkan kejadian sebenarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5), Suriansyah menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Iptu AS, yang juga merupakan anggota Polri. “Sejak awal kami tegaskan, dugaan KDRT itu tidak ada. Tidak ada kontak fisik berupa pemukulan maupun tendangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum, menurut Suriansyah, tidak ditemukan tanda-tanda luka fisik pada tubuh AS. Ia juga menunjukkan barang bukti berupa celana sobek milik SY, yang disebutnya sebagai bukti upaya perlawanan untuk mempertahankan diri serta harta pribadi berupa sebuah mobil Fortuner yang diduga hendak diambil paksa.
“SY hanya mempertahankan haknya atas mobil titipan temannya. Saat kejadian, dia kalah jumlah karena dihadang oleh empat orang, termasuk AS,” jelasnya.
Kuasa hukum SY turut menyampaikan bahwa pasangan suami istri ini tengah menjalani proses perceraian. Putusan dari Pengadilan Agama telah menyatakan keduanya resmi bercerai, namun AS mengajukan banding yang kini masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, SY telah melaporkan dugaan pencurian kepada penyidik, dan saat ini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Kami mendasarkan pembelaan pada Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri terhadap hak atau harta benda,” tambah Suriansyah.
Ia juga mengecam penyebaran video berdurasi pendek yang disebut telah memicu opini publik negatif terhadap kliennya. “Durasi aslinya lebih dari satu jam, tetapi yang beredar hanya potongan pendek yang bisa menimbulkan persepsi keliru,” ungkapnya.
Sebaliknya, kuasa hukum AS, Apriel H. Napitupulu, menyatakan bahwa dugaan KDRT oleh SY sudah terjadi sejak 2013 dan terakhir kali pada 8 April 2024, bahkan melibatkan anak mereka. Ia mendesak agar aparat segera menahan SY karena ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai lima tahun penjara.
Pihak Polda Kalteng, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui divisi terkait. (Mhu)