Hut Ri

Ini Daftar Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya Indonesia Sesuai UU No 22 Tahun 2009

Kantamedia.com – Di Indonesia, kendaraan prioritas merupakan kendaraan yang memiliki hak khusus di jalan raya untuk, memastikan kelancaran tugas-tugas tertentu yang mendesak dan penting bagi masyarakat.

Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan prioritas bagi kendaraan-kendaraan tersebut agar dapat bergerak lebih cepat dan efisien.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas di Indonesia yang harus kamu ketahui, simak selengkapnya di bawah ini!

Urutan Kendaraan Prioritas di Indonesia

1. Mobil Pemadam Kebakaran

Mobil pemadam kebakaran adalah kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran, dan digunakan untuk menanggulangi kebakaran serta keadaan darurat lainnya yang melibatkan risiko kebakaran.

Mobil ini memiliki hak khusus untuk menembus lalu lintas dan mencapai lokasi kejadian dengan cepat.

2. Ambulans yang mengangkut pasien

Ambulans adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis darurat.

Ambulans yang membawa pasien memiliki hak khusus di jalan raya untuk menghindari kemacetan dan memastikan pasien segera dapat diterima di rumah sakit, atau tempat penanganan medis lainnya.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, harus diberikan prioritas di jalan raya karena berbagai alasan. Alasan pertama bisa, kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan cedera serius dan situasi darurat medis. Waktu sangat penting untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan yang digunakan oleh presiden, wakil presiden, serta pejabat negara lainnya dalam menjalankan tugas resmi mereka, juga diakui sebagai kendaraan prioritas.

Kendaraan ini memiliki hak khusus di jalan raya untuk mengamankan dan memperlancar kegiatan resmi pemerintahan. Memberikan prioritas di jalan raya memastikan keamanan dan perlindungan terhadap pejabat negara tersebut, mengurangi risiko potensial terhadap keamanan mereka.

Penting untuk dicatat bahwa pemberian prioritas di jalan raya kepada kendaraan pimpinan lembaga negara harus dilakukan dengan pertimbangan yang bijaksana, dan kendaraan tersebut harus tetap mematuhi aturan lalu lintas umum untuk memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas.

TAGGED:
Bagikan berita ini