Advokat Edi Rosandi Tekankan Pentingnya Transparansi Fidusia

Debitur dan Kreditur Wajib Pahami Hak Fidusia

Palangka Raya, Kantamedia.com – Aksi penyegelan kantor perusahaan pembiayaan di Palangka Raya akibat sengketa jaminan fidusia menarik perhatian publik. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum fidusia bagi debitur maupun kreditur.

 

Advokat Edi Rosandi S.Sos., S.H., M.Hum. menegaskan, sengketa fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Pemahaman mengenai hukum jaminan fidusia masih perlu ditingkatkan, baik oleh masyarakat sebagai debitur maupun perusahaan pembiayaan sebagai kreditur,” ujarnya.

 

Memahami Jaminan Fidusia

Dalam pembiayaan kendaraan bermotor, jaminan fidusia memungkinkan debitur tetap menggunakan kendaraan, sementara kendaraan tersebut menjadi jaminan pembayaran. Dasar hukum fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Namun, praktiknya sering menimbulkan masalah ketika debitur kesulitan memenuhi kewajiban.

 

Mengapa Sengketa Masih Terjadi

Konflik tidak hanya muncul karena tunggakan, tetapi juga akibat kurangnya keterbukaan dalam proses eksekusi. Debitur sering tidak mengetahui bagaimana kendaraan dijual dan bagaimana perhitungan kewajiban dilakukan. Di sisi lain, kreditur menghadapi debitur yang tidak kooperatif, sehingga memicu ketegangan.

 

Pelajaran bagi Debitur

Debitur memiliki hak hukum yang harus dihormati, antara lain:

– Hak informasi kewajiban → transparansi perhitungan utang, denda, dan biaya.

– Hak mengetahui eksekusi jaminan → proses penjualan kendaraan harus jelas.

– Hak perlakuan sesuai hukum→ sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

 

Namun, debitur tetap berkewajiban membayar sesuai perjanjian, menjaga objek jaminan, dan beritikad baik.

 

Pelajaran bagi Kreditur

Perusahaan pembiayaan perlu mengedepankan transparansi, komunikasi, dan dasar hukum yang kuat dalam setiap tindakan. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif dibanding langkah konfrontatif. Kepercayaan menjadi aset penting dalam industri pembiayaan.

 

Negara Hukum

Indonesia sebagai negara hukum menuntut penyelesaian sengketa melalui mekanisme resmi, seperti negosiasi, mediasi, pengaduan, atau pengadilan. Jalur hukum memberikan kepastian dan mencegah konflik semakin meluas.

 

Penutup

Sengketa fidusia bukanlah pertarungan debitur dan kreditur, melainkan hubungan hukum yang menuntut keseimbangan hak dan kewajiban. Transparansi, komunikasi, dan kepatuhan hukum menjadi kunci mencegah konflik. Peristiwa di Palangka Raya menjadi pelajaran bahwa penyelesaian berkeadilan lahir dari penghormatan terhadap hukum, bukan tekanan atau konfrontasi. (*).

 

Oleh: Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.

 

 

 

Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *