Kantamedia.com — Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, banyak persoalan publik berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian memadai. Mulai dari bencana kabut asap, perlindungan tenaga kerja migran, hingga polemik ujian nasional. Situasi ini menunjukkan adanya kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara.
Tidak semua warga mampu membuktikan kerugian pribadi secara langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam gugatan perdata biasa. Di sinilah Citizen Lawsuit menjadi relevan sebagai instrumen hukum untuk menggugat negara demi kepentingan umum.
Memahami Citizen Lawsuit
Citizen Lawsuit adalah gugatan warga negara terhadap negara atas pelanggaran hak-hak warga yang berdampak pada kepentingan umum. Berbeda dengan gugatan perdata konvensional, mekanisme ini tidak mensyaratkan kerugian pribadi nyata. Cukup membuktikan status sebagai warga negara dan menunjukkan adanya kelalaian negara.
Tujuan utamanya bukan ganti rugi uang, melainkan mendorong negara memperbaiki kebijakan, menerbitkan regulasi, atau melaksanakan kewajiban hukum. Dengan demikian, Citizen Lawsuit lebih tepat dipahami sebagai instrumen kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar Hukum yang Digunakan
Hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Citizen Lawsuit. Namun, pengadilan tetap menerima gugatan ini dengan berpedoman pada:
– Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
– Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang melarang pengadilan menolak perkara hanya karena hukumnya belum ada.
Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi kepentingan publik.
Pengalaman Praktik di Indonesia
Beberapa kasus penting yang pernah muncul:
– Kasus Nunukan → gugatan atas penelantaran tenaga kerja migran yang dideportasi dari Malaysia.
– Ujian Nasional → gugatan terhadap kebijakan pendidikan, pengadilan memerintahkan perbaikan sistem ujian.
– Kabut Asap Kalteng → masyarakat menggugat negara atas kelalaian penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Walau tidak selalu berujung kemenangan penggugat, mekanisme ini terbukti efektif mendorong perubahan kebijakan publik.
Lingkungan Hidup dan HAM
Hak atas lingkungan hidup yang sehat diakui sebagai bagian dari HAM dalam Pasal 28H UUD 1945, UU HAM, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Ketika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, masyarakat harus memiliki instrumen hukum untuk meminta pertanggungjawaban. Citizen Lawsuit menjadi sarana penting dalam konteks ini.
Mengapa Perlu Diatur Secara Khusus
Ada tiga alasan utama:
– Alasan yuridis → sejalan dengan semangat konstitusi melindungi hak warga negara.
– Alasan sosiologis → kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme ini sudah nyata.
– Alasan filosofis → manifestasi prinsip negara hukum demokratis dan kedaulatan rakyat.
Model Pengaturan Ideal
Pengaturan Citizen Lawsuit sebaiknya dituangkan dalam undang-undang atau minimal PERMA, dengan mencakup:
– Kedudukan hukum penggugat.
– Objek gugatan yang sah.
– Mekanisme notifikasi kepada tergugat.
– Bentuk tuntutan yang diperbolehkan.
– Prosedur pemeriksaan perkara.
– Kewenangan pengadilan dalam memutus gugatan.
Penutup
Citizen Lawsuit bukan lagi konsep asing. Ia telah hidup dalam praktik hukum Indonesia, digunakan masyarakat, dan diakui pengadilan. Namun, hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas.
Sudah saatnya pembentuk undang-undang memberikan landasan tegas bagi Citizen Lawsuit. Tujuannya bukan sekadar memperluas hak menggugat warga negara, melainkan memperkuat akuntabilitas negara, menjamin perlindungan HAM, dan mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan berkeadilan sosial. (*)
Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.
Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.


