Palangka Raya, kantamedia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menetapkan sebanyak 27 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Sebelumnya polisi mengamankan 29 terduga pelaku, namun dua terduga pelaku dibebaskan.
“Awalnya kami berhasil mengamankan 29 terduga pelaku. Namun setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, dua terduga pelaku yakni M dan H dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga keduanya dibebaskan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa (13/5/2025).
Dalam melakukan aksinya, jelas Iwan, para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke lahan sawit PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit pikap berisi muatan TBS sawit, satu pikap kosong, delapan buah egrek, delapan buah tojok dan satu buah cangkul.
Iwan mengungkapkan, seiring berjalannya proses penyelidikan, kerabat serta keluarga para tersangka turut melakukan tindakan pembakaran pos portal dan sejumlah bangunan hingga menahan petugas keamanan perusahaan untuk menekan kepolisian membebaskan para pelaku penjarahan.
Namun pihak Polda Kalteng tetap melakukan proses penindakan yang tegas kepada para tersangka serta melakukan upaya pembebasan terhadap petugas keamanan yang sempat ditahan oleh keluarga dan kerabat tersangka.
“Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan oleh tim yang dikerahkan ke lokasi kejadian dan kini satpam itu telah dibebaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, dari 27 tersangka tersebut, enam tersangka di antaranya positif narkoba usai dilakukan tes urine. Keenam tersangka yang terbukti positif narkoba tersebut mengaku, hasil dari menjarah TBS sawit tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
“Saat ini untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tengah dilakukan proses penyelidikan oleh rekan-rekan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng,” kata Nuredy.
Sebelumnya, jajaran Polda Kalteng dan Polres Seruyan meringkus sebanyak 29 terduga pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan PT AKPL pada Kamis malam (8/5/2025).
Namun, aksi penindakan itu sempat memicu reaksi dari sekelompok massa yang meminta para pelaku pencurian untuk dilepaskan. Mereka bahkan melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan.
Saat ini Polda Kalteng telah merespons dengan mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta dan Polres untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap pengerusakan yang terjadi. (*)