Aspidsus Kejati Kalteng Sebut Penyidikan Fokus Pada Penggunaan Dana Hibah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng)  terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kotim yang telah menyeret dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim Dengan inisial AU dan bendaharanya BP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyatakan, pihak penyidik sedang bekerja keras dalam perkara ini.

“Soal Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor apakah akan diperiksa atau tidak dalam kasus tersebut, Bisa jadi, tapi belum bisa saya pastikan,” ungkap Douglas usai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang menyerahkan diri, Pada Kamis (20/06/2024) malam.

Dia mengungkapkan, bahwa Penyidikan saat ini fokus pada penggunaan dana hibah, dengan dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai tatanan yang seharusnya.

Penyidikan yang dilakukan pihaknya murni dalam rangka penegakan hukum. Sedangkan terkait pemanggilan Bupati Kotim Halikinnor sebagai saksi dalam perkara itu, dia menerangkan telah dijadwalkan pemeriksaannya hingga pemberkasan final.

“Setiap pemerintah boleh saja memberikan hibah kepada instansi tertentu dengan tujuan untuk pengembangan instansi tersebut, seperti KONI. Nah persoalannya adalah apakah dana hibah digunakan sesuai dengan tatanan penggunaan yang benar,” kata Douglas.

Douglas juga menegaskan, penyidikan dilakukan dengan transparan. Penahanan terhadap AU (Ketua KONI Kotim) dan BP (Bendahara KONI Kotim) dilakukan karena kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan, dan status DPO kedua tersangka otomatis dicabut setelah penahanan dilakukan,”ungkapnya.

Kedua tersangka, yakni AU dan BP ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024. mereka ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 20 Juni 2024. (Mhu)

Bagikan berita ini