Kantamedia.com – Masyarakat di kawasan Jalan Rimbawan 1, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh penemuan benda mencurigakan berupa tiga potongan jari manusia. Bagian tubuh tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah toples yang tergeletak di area perkebunan warga.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/4/2026), saat seorang penjaga lahan sedang beraktivitas membersihkan rumput ilalang di lokasi kejadian. Secara tidak sengaja, saksi mata melihat sebuah wadah kaca yang terbungkus kain putih. Setelah diperiksa lebih lanjut, saksi mendapati isi toples tersebut adalah potongan organ tubuh yang diduga kuat milik seseorang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Novi Hari Setiawan, mengonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, temuan ini langsung dilaporkan saksi kepada Ketua RT setempat serta petugas Bhabinkamtibmas sebelum akhirnya tim Inafis Polresta Samarinda tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim gabungan dari Polres dan Polsek segera melakukan evakuasi terhadap potongan jari manusia tersebut setelah menerima laporan dari warga,” ujar Ipda Novi saat memberikan keterangan pers, Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, kepolisian menemukan indikasi bahwa organ tersebut sengaja diawetkan. Di dalam toples itu, petugas menemukan cairan yang diduga kuat merupakan zat kimia berupa air keras. Hal ini memperkuat dugaan bahwa potongan tubuh tersebut disimpan dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya dibuang ke kebun.
Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mengungkap identitas pemilik organ maupun pelaku pembuangan. Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengumpulkan petunjuk lebih lanjut.
Sebagai langkah prosedur hukum, ketiga potongan jari manusia tersebut telah dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk proses autopsi dan uji laboratorium. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan. (*/pri)


