Sekjen DPR Kalahkan KPK di Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Kantamedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak sah.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat hukum. Menurut hakim, lembaga antikorupsi bertindak sewenang-wenang karena tidak memiliki minimal dua alat bukti sah dan belum memeriksa Indra sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya.

“Penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim dalam sidang praperadilan, Selasa (14/4/2026).

Baca juga:  5 Pimpinan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Hakim menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar pembatalan status tersangka Indra Iskandar. Pengadilan berpendapat bahwa penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, hakim menemukan fakta bahwa Indra Iskandar belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut dilakukan. Hal ini dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.

Dengan putusan praperadilan ini, status hukum Sekjen DPR Indra Iskandar kembali menjadi sorotan. Publik menunggu langkah lanjutan KPK, apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau melanjutkan penyidikan dengan bukti tambahan. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya proses praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap kewenangan lembaga penegak hukum.

Baca juga:  Pemerasan Bupati Cilacap Untuk THR Forkopimda, Polisi dan Jaksa

Menanggapi kekalahan di sidang praperadilan ini, pihak KPK menyatakan sikap menghormati otoritas pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah strategis selanjutnya.

“Putusan ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Sesuai regulasi, kami memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan kembali sepanjang kecukupan alat bukti terpenuhi di kemudian hari,” ujar Budi kepada wartawan.

Indra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain, tetapi belum ditahan. KPK menyebut masih melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara sebelum melakukan penahanan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.

Baca juga:  Lakukan OTT ke-7 di 2026, KPK Tangkap Bupati Pekalongan

Kasus ini berawal dari dugaan mark up harga dalam proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyebut nilai proyek mencapai Rp120 miliar dengan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *