Palangka Raya, Kantamedia.com – Diperkirakan sekitar 500 orang masyarakat Palangka Raya akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (12/12/2025). Aksi ini digerakkan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Saleh, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkoba di kampung Ponton.
Ketua GDAN, Ririen Binti, menyampaikan aksi turun ke jalan merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. “Rapat pemantapan aksi damai sudah digelar di Betang Hapakat pada Rabu sore, dihadiri 31 orang dari berbagai ormas dan paguyuban. Jumlah peserta yang siap turun ke jalan diperkirakan mencapai 500 orang,” tegasnya.
Ririen menekankan bahwa hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan harus berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa. “Aksi ini wujud desakan agar vonis benar-benar memberi efek jera bagi gembong narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kalimantan Tengah, Andi Bustan, menyatakan dukungan penuh terhadap aksi damai tersebut. “Walaupun kami bukan keturunan Dayak, karena hidup di tanah Dayak, kami bersama GDAN dan paguyuban lain sepakat memerangi narkoba di Bumi Tambun Bungai. Kami akan menurunkan puluhan warga Sulsel saat berdemo di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tegasnya.
Diketahui, Saleh sebelumnya divonis 7 tahun penjara atas kepemilikan 200 gram sabu-sabu. Kini ia kembali menjalani persidangan dalam kasus TPPU narkoba. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 6 tahun penjara, namun GDAN bersama ormas menilai tuntutan tersebut terlalu rendah. Untuk kasus TPPU, hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.
Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum masyarakat Palangka Raya untuk menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. (Mhu).



