Kantamedia.com – Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, sontak disambut teriakan pengunjung sidang yang merasa tidak terima atas tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan kepada Richard Eliezer.
Melihat situasi pengunjung sidang yang riuh itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang.
Namun, imbauan itu rupanya tidak dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.
Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes. Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung dari ruang sidang.
“Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang,” tegas Hakim Wahyu.
Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Terkait tuntutan JPU tersebut, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap majelis hakim dapat berlaku adil terhadap kliennya yang dituntut 12 tahun penjara.
Menurut Ronny, dalam kasus ini, Bharada E merupakan pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar kasus atau obstruction of justice.
“Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” ujar Ronny setelah sidang tuntutan Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Ronny menyebut tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat Indonesia. Namun demikian, ia tetap menghormati dan menghargai tuntutan jaksa.
Ia juga menegaskan, dari beberapa poin tuntutan yang disampaikan JPU, telah dibantah pihaknya sejak awal dan hal itu sudah terungkap di persidangan.
Ia mengklaim, saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan seharusnya bisa membebaskan Bharada E. “Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama, kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” kata Ronny.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas kasus yang sama juga digelar dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap Putri ini sama dengan yang diberikan kepada dua terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. (*/jnp)