Prarekonstruksi Pembunuhan Petuk Ketimpun Digelar

Palangka Raya, Kantamedia.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan di Kompleks Perumahan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Senin (12/1/2026) sore. Kegiatan ini dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus yang sempat viral di media sosial.

Prarekonstruksi dipimpin penyidik Unit Jatanras dengan menghadirkan tersangka berinisial E (41) serta sejumlah saksi. Proses ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dan saksi agar rangkaian peristiwa pidana tergambar secara utuh.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Helmi Hamdani, mengatakan prarekonstruksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan. “Hari ini kami mencocokkan keterangan saksi dan tersangka, sehingga terlihat jelas bagaimana kejadian sebenarnya,” ujarnya di lokasi.

Dalam prarekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sedikitnya 39 adegan. Adegan dimulai sejak tersangka mengonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya hingga peristiwa penikaman terhadap korban berinisial A (42).

Penikaman terjadi di sebuah bengkel di kawasan setempat. Korban yang diketahui merupakan paman kandung tersangka mengalami luka tusuk di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Helmi menjelaskan, hasil prarekonstruksi ini masih akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Jaksa penuntut umum berpeluang meminta rekonstruksi lanjutan yang lebih detail dan presisi dengan melibatkan penyidik, jaksa, serta penasihat hukum tersangka.

Prarekonstruksi turut disaksikan warga sekitar, aparat setempat, dan Ketua RT lingkungan kejadian. Ketua RT juga dimintai keterangan guna memastikan kesesuaian fakta lapangan dengan adegan yang diperagakan.

Berdasarkan penyidikan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan keluarga. Tersangka diduga emosi karena tidak menerima hubungan antara adik kandungnya dengan korban, lalu melakukan penikaman dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan hingga tahap penuntutan. (Daw).

Bagikan berita ini