Kantamedia.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial AS (35) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan bejat pada muridnya. AS yang merupakan warga Mesuji tersebut diduga telah menyodomi dua siswanya di sekolah dasar setempat.
Aparatur sipil negara (ASN) itu ditangkap polisi saat berada di sekolah tempatnya mengajar pada Jumat (9/5/2025) lalu. Pelaku merupakan guru bahasa dan kesenian di sekolah dasar setempat.
“Yang bersangkutan ini ditangkap di sekolah tempat dia bekerja,” ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris dalam pers rilis yang digelar Rabu (14/5/2025), dilansir Okezone.
Polisi kemudian menetapkan AS, sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. “AS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dimana korban adalah siswanya,” kata Harris.
Perbuatan keji AS terungkap, setelah beredar tangkapan layar video salah satu korban yang sedang melakukan masturbasi saat sedang melakukan panggilan video. Pihak sekolah yang mengetahui kemudian memanggil siswa ini dan akhirnya mengakui bahwa tengah menghubungi pelaku.
Atas pengakuan korban, pihak sekolah akhirnya menghubungi Dinas P3AP2KB dan pihak kepolisian Polres Mesuji.
Dua orang korban berinisal F dan D, sudah dimintai keterangan. Keduanya ini mengakui bahwa guru AS yang melakukan perbuatan tersebut sejak mereka masih duduk di bangku SD hingga kini SMP.
“Dari keterangan tersangka, dia melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa frustrasi, sebab sudah 5 tahun berumah tangga belum juga mendapat keturunan,” lanjut Harris.
Disinggung adanya korban lain atas tindakan tersangka, Harris menyatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. “Iya yang jelas masih terus kami dalami (kasusnya). Kami masih menunggu laporan jika memang ada korban lainnya,” sambungnya.
Harris juga membenarkan, bahwa tersangka selalu memberikan uang kepada korban usai dirinya melakukan perbuatan sodomi tersebut.
“Korban ini diiming-imingi uang dan juga dibelikan HP. Jadi usai melakukan perbuatan tersebut selalu diberikan uang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Adi Sunandar dijerat Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)