Gerebek 53 Kampung Narkoba dalam 3 Hari, BNN Tangkap 1.259 Orang

Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 1.259 orang dalam operasi di 53 kampung narkoba. Operasi tersebut digelar selama tiga hari mulai 5-7 November 2025.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo menjelaskan operasi bertajuk Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Narkotika ini menyasar 53 titik di 34 provinsi. “Dari operasi tersebut, BNN dan jajaran berhasil mengamankan 1.259 orang,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dia mengungkapkan, dari 1.259 orang yang ditangkap, 395 orang di antaranya positif mengonsumsi narkotika. “Petugas telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka tidak pidana narkotika dan 369 orang dilakukan rehabilitasi,” ungkap dia.

Dari hasil operasi itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 126 kilogram sabu, 12 kilogram ganja hingga 1.428 butir pil ekstasi. Petugas juga mengamankan narkoba lain berupa Trihex dan Tramadol.

Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 190,3 miliar.

BNN juga berhasil menyita berbagai jenis senjata api di kampung rawan narkoba Muara Bahari yaitu 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata api rakitan, 2 senapan angin, dan 6 pucuk senjata airsoft gun.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika seperti alat hisap atau bong, sedotan, timbangan, plastik klip, peralatan komunikasi, buku tabungan, kendaraan roda dua, CCTV untuk memantau pendatang dan petugas, dan berbagai peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Fakta tersebut menunjukkan jika kejahatan narkotika memiliki keterkaitan dengan kejahatan lainnya,” katanya.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa operasi ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari langkah dan upaya berkelanjutan dalam menjaga wilayah NKRI agar Bersinar.

“Untuk itu BNN mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center BNN: 184, atau melalui layanan Whatsapp 081221675675,” ujarnya. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini