Hut Ri

Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Kantamedia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Hakim berkeyakinan Sambo menembak Yosua dengan menggunakan senjata Glock 17 miliknya dan memakai sarung tangan hitam.

Hal itu diungkap hakim saat membacakan fakta hukum dalam sidang vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mulanya, hakim membeberkan barang bukti yang disita jaksa.

“Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1 ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam,” kata hakim Wahyu.

“Satu buah pucuk senjata Glock 17 milik terdakwa, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata glock,” kata hakim.

Hakim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli. Hakim berkesimpulan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

“Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver,” kata hakim.

Dalam pemeriksaan, kata hakim, ditemukan selongsong peluru yang identik dari senjata Sambo. Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa selongsong peluru yang ditembakkan ke Yosua.

“Dalam magazine sengaja milik Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksa an peluru merek, 5 merek dan 1 butir peluru milik identik dengan sama dengan peluru yang dimiliki terdakwa,” kata hakim.

Karena itulah, hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata Glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.

“Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam, ” kata hakim.

Dengan demikian, kata hakim, unsur dengan sengaja terpenuhi.

Bagikan berita ini