“Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata hakim.
“Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang tidak bisa sekejap mata bahkan tidak jarang ada yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya,” sambungnya.
Karena itulah, hakim menyatakan Putri yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal.
“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri,” ujar hakim.