Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Putusan Sengketa Lahan Bukit Kaminting

Palangka Raya, Kantamedia.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam sengketa tanah di Jalan Bukit Kaminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dengan putusan tersebut, penggugat dinyatakan menang secara sah dan perkara berkekuatan hukum tetap hingga tingkat terakhir.

Putusan kasasi Nomor 479 K/Pdt/2026 tertanggal 11 Maret 2026 diputus oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanantha dengan anggota Pandji Widagdo dan Agus Sobroto.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK.

Dengan demikian, Bambang Rudi Ang yang bertindak sebagai penggugat mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang, dinyatakan sebagai pihak yang sah dan berhak atas objek tanah sengketa yang sebelumnya dikuasai tergugat, Reni Rosmauly.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, menyebut putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung di tiga tingkat peradilan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan menguatkan seluruh putusan sebelumnya. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah secara hukum,” katanya, Senin (11/5/2026).

Dalam putusan tingkat pertama yang dikuatkan hingga kasasi, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 atas nama ASI D.D yang kemudian dialihkan kepada penggugat melalui serangkaian akta hukum, termasuk hibah kepada Edmund Ezra Ang.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat mengosongkan sebagian lahan sengketa berukuran sekitar 37–38 meter x ±4 meter di sisi utara objek tanah, serta mengembalikan pagar pembatas seperti kondisi semula.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum transaksi jual beli sebagian tanah yang dilakukan pada 3 Juli 2020 oleh pihak tergugat.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah pembongkaran pagar pembatas pada 4 Juni 2024 dikaitkan dengan akses menuju rumah ibadah di sekitar lokasi.

Pua Hardinata menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, Edmund Ezra Ang masih berstatus di bawah umur sehingga secara hukum diwakili ayahnya sebagai wali.

“Diwakili wali sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Ini bukan pengampu, melainkan wali,” ujarnya.

Dengan putusan kasasi tersebut, seluruh pihak diminta menghormati keputusan pengadilan dan tidak lagi mempermasalahkan objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. (mhu).

 

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *