Kantamedia.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), menerbitkan kebijakan terkait keberlanjutan tugas guru honorer di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen yang ditandatangani Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dengan syarat telah tercatat dalam data pendidikan hingga 31 Desember 2024. Dokumen itu diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan statistik yang dihimpun dari sistem Dapodik hingga akhir Desember 2024, terdapat sebanyak 237.196 guru honorer yang masih aktif memberikan pengajaran di berbagai sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan penugasan guru non-ASN pada 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa guru honorer atau guru non-ASN tetap menjalankan tugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah apabila telah terdata dalam sistem pendidikan nasional atau Dapodik sampai akhir 2024.
Pemerintah menyebut kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah negeri. Ketersediaan tenaga pengajar dinilai penting agar kegiatan pendidikan tetap berjalan optimal di berbagai daerah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta memastikan keberlangsungan layanan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Melalui SE ini, Mendikdasmen memberikan arahan langsung kepada Gubernur, Bupati, Walikota, serta Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut di wilayah masing-masing. Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan tenaga pendidik yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan guru menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah negeri.
Kebijakan mengenai Dapodik ini juga menjadi perhatian banyak tenaga pendidik non-ASN, terutama bagi mereka yang berharap tetap memperoleh penugasan mengajar di tengah proses penataan tenaga honorer nasional.
Dengan adanya kepastian hukum melalui surat edaran ini, diharapkan para guru honorer yang telah memenuhi kriteria administratif dapat tetap fokus menjalankan tugas edukasi tanpa perlu mengkhawatirkan keberlanjutan status penugasan mereka di tahun ajaran berjalan. Para pemangku kepentingan kini diwajibkan melakukan validasi data secara berkala guna memastikan sinkronisasi antara kondisi di lapangan dengan basis data nasional.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
(*/jnp)


