Palangka Raya, Kantamedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Leonardus Panangian Lubis, mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh. Leonardus dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO) Tahun Anggaran 2018.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (29/4/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Ramdes. Jaksa Penuntut Umum I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya turut hadir dalam sidang tersebut. Selain pidana penjara, Leonardus juga dijatuhi denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dan jaksa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Empat Sorotan Kuasa Hukum: Putusan Dinilai Lemah
Kuasa hukum terdakwa, Njuan Lingga, menyatakan masih menggunakan hak untuk pikir-pikir. Ia juga mengkritisi empat poin utama dalam pertimbangan majelis hakim.
Pertama, Njuan menegaskan tidak ada saksi dalam persidangan yang menyatakan Leonardus terlibat dalam persekongkolan tender dengan PT Prabu Mandiri Jaya. Ia menilai majelis hakim keliru dalam membedakan antara persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi.
“Persekongkolan tender belum tentu menimbulkan kerugian negara, sedangkan korupsi harus dibuktikan ada kerugian nyata,” ujarnya.
Kedua, ia mempersoalkan frasa “terkesan melakukan pembiaran” yang digunakan hakim dalam pertimbangan putusan. Menurutnya, penggunaan frasa tersebut menunjukkan keraguan dan tidak layak dijadikan dasar keputusan hukum.
Ketiga, hakim menyebut proyek SIRO tidak sesuai harapan Dinas Kesehatan Barito Selatan. Padahal, menurut kuasa hukum, proyek sudah sesuai kontrak dan tidak ada bukti pelaksanaan bermasalah. Bahkan hakim mengakui dalam pertimbangan meringankan bahwa proyek SIRO bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika proyeknya berdampak positif dan tidak ada masalah teknis, mengapa justru dijadikan objek pidana?” katanya.
Keempat, Njuan menilai bahwa keputusan ini menyisakan pertanyaan besar terkait keadilan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Langkah Hukum Selanjutnya
“Kami menghormati putusan ini, namun akan menganalisis seluruh pertimbangan hukum secara mendalam. Kami tidak ingin gegabah dalam menentukan langkah berikutnya,” tutup Njuan. (Mhu)


