LPK-RI Gugat ACC di PN Palangka Raya atas Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen

Palangka Raya, Kantamedia.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi menggugat Astra Credit Companies (ACC) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan pelanggaran hak konsumen dalam layanan pembiayaan.

Advokat sekaligus pengurus LPK-RI Kalteng, Yudha, mengatakan gugatan diajukan karena ACC diduga menarik objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Sidang yang digelar pada Rabu, (16/4/2025) dengan agenda mendengarkan saksi dari penggugat, yakni pihak Imam Mukhti.

Perkara bermula pada Rabu, 31 Agustus 2024, saat Imam Mukhti meminjamkan mobilnya kepada rekannya, Lukmantoro. Di hari yang sama, enam debt collector dari ACC Palangka Raya disebut mendatangi Lukmantoro di Jalan G. Obos dan membawanya ke kantor ACC. Tanpa surat resmi, dua di antaranya langsung mengambil alih mobil tersebut.

Setiba di kantor ACC, kunci mobil diminta dan aki dilepas sebagai upaya penahanan. Imam Mukhti diminta membayar lima bulan tunggakan angsuran paling lambat 6 September 2024. Namun saat hendak melunasi tunggakan tersebut, pihak ACC justru menambahkan biaya penarikan sebesar Rp20 juta dan denda berjalan Rp42 juta, yang membuat Imam keberatan.

Yudha berharap agar kasus yang menjerat kliennya ini dapat segera tuntas, dan selanjutnya hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

sementara Kuasa hukum ACC, Avriel Napitupulu, membantah tuduhan penarikan paksa dan menyatakan bahwa konsumen menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (Mhu)

Bagikan berita ini
Bsi