Kantamedia.com – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial AF (23) melakukan pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap ibu kandungnya sendiri, SA (63).
Mirisnya, peristiwa tragis anak bunuh ibu kandung ini diduga dipicu persoalan uang yang berkaitan dengan aktivitas judi online atau daring. Aparat kepolisian menyebut, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena kesal permintaannya tidak dipenuhi korban.
Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menemukan potongan tubuh manusia. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, serta pemeriksaan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada 8 April 2026,” ujar Ridho.
Tindakan keji ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang meledak. Dia merasa kesal karena permintaannya untuk mendapatkan uang guna bermain judi daring ditolak oleh sang ibu.
Aksi pembunuhan tersebut diperkirakan terjadi pada Sabtu siang, 28 Maret 2026, di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum akhirnya melakukan tindakan mutilasi guna menyembunyikan jejak kejahatannya.
Setelah korban dinyatakan tewas, pelaku melakukan serangkaian upaya sistematis untuk mengaburkan fakta di lapangan. Pelaku sempat mencoba membakar jasad korban, namun rencana tersebut gagal.
Lantaran gagal membakar jasad, AF kemudian memotong tubuh ibunya menjadi beberapa bagian dan mengemasnya ke dalam tiga karung plastik. Potongan tubuh tersebut dibawa ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.
Untuk menggali lubang persembunyian jenazah, pelaku mengelabui warga sekitar dengan dalih membutuhkan bantuan untuk urusan perkebunan.
Misteri hilangnya SA mulai terkuak saat warga setempat menemukan potongan jenazah yang mencurigakan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa para saksi. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada AF, yang akhirnya ditangkap pada Rabu, 8 April 2026, di sebuah penginapan di wilayah Lahat.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga karung plastik yang menjadi wadah bagian tubuh korban. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Atas tindakan mutilasi dan pembunuhan berencana ini, AF menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan durasi maksimal 20 tahun.
Tragedi anak bunuh ibu kandung menjadi pengingat keras akan dampak destruktif judi daring yang mampu memicu tindakan kriminal di luar nalar kemanusiaan. (*/pri)


