Pulang Pisau, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau terus mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau yang terjadi selama periode 2022 hingga 2024. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut proses penyidikan, tim Kejari melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin (30/06/2025).
Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor BPBD Pulang Pisau, rumah dinas Kepala Pelaksana BPBD, dan kediaman pribadi bendahara BPBD. Kegiatan penggeledahan dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025 dan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua kotak dokumen serta sebuah unit laptop yang diduga berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran di BPBD Pulang Pisau. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat resmi bernomor PRINT-02/0.2.23/Fd.2/06/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, menyampaikan bahwa sejumlah dokumen penting yang diamankan mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam bentuk laporan fiktif. Selain itu, tim juga menemukan beberapa stempel tidak resmi yang disinyalir digunakan untuk membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, termasuk surat-surat perjalanan dinas.
“Berdasarkan pengakuan di lapangan, stempel tersebut bukan berasal dari pihak resmi seperti rumah makan atau toko alat tulis, melainkan diduga dibuat sendiri untuk kepentingan dokumen palsu,” ungkap Mugiono.
Lebih lanjut, Kejari Pulpis berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat yang terkait dengan dokumen-dokumen tersebut. Langkah ini penting untuk menelusuri keterlibatan oknum serta memastikan jalur penggunaan anggaran yang diduga disalahgunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi, apalagi jika menyangkut sektor kebencanaan yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat luas,” tegas Mugiono.
Penyidikan ini menjadi bagian dari konsistensi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas keuangan negara di lingkungan birokrasi daerah. (arw)