Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023–2024 yang totalnya mencapai Rp40 miliar.
Pengungkapan proses hukum tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, didampingi Asisten Intelijen Hendri Hanafi dan Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, saat pemaparan capaian kinerja di Aula Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025).
“Ini masih penyelidikan. Kami masih proses klarifikasi ke pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti baik berupa data maupun dokumen. Karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ujar Nurcahyo.
Ia menegaskan pihaknya belum dapat mempublikasikan siapa saja yang telah dimintai keterangan karena penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman.
“Pihak-pihak yang kami undang tentu secara berjenjang. Kami akan prioritaskan dulu yang menangani administrasinya,” tambahnya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, turut menjelaskan bahwa dana Rp40 miliar tersebut merupakan anggaran hibah dari Pemerintah Daerah kepada KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada, baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Dana hibah untuk KPU Kotim selama 2023 dan 2024 digunakan untuk Pilkada, Pilbup Kotim dan Pilgub Kalteng waktu itu. Saat ini masih kami dalami,” ungkap Hendri.
Kejati Kalimantan Tengah memastikan proses pengusutan dugaan korupsi dana hibah tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. (Mhu).



