Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mendalami perkara dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan pelengkapan alat bukti.
“Kami masih tetap mengumpulkan, melengkapi alat bukti untuk perkara KPU Kotim,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik meyakini telah terpenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut sedang diupayakan agar segera mencapai kesimpulan terkait pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Hendri menegaskan, pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Siapapun nanti yang terlibat tentu kita minta bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, perhitungan potensi kerugian negara masih dalam proses dan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Kerugian negara masih dalam progres, kita koordinasi dengan BPKP,” pungkasnya. (Daw).


