Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Pengeroyokan

Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemilik warung makan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (14/3/2026), pihak Polres Kotawaringin Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban dari Law Office Law Office Yustiazis F. B. Sihombing & Partners mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Yustiazis F. B. Sihombing, menilai perkara tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184.

Menurutnya, alat bukti tersebut berupa hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik, serta keterangan saksi yang melihat langsung kejadian dan menemukan bercak darah pada pakaian korban.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, secara hukum seharusnya perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Publik tentu bertanya-tanya mengapa hingga saat ini prosesnya terkesan belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujarnya.

Lambannya penanganan perkara ini juga memunculkan spekulasi adanya intervensi pihak tertentu. Korban mengaku salah satu terduga pelaku sempat menyatakan memiliki “bekingan kuat” di internal kepolisian.

Kuasa hukum menilai isu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak mencederai semangat Polri Presisi yang menekankan penegakan hukum transparan dan berkeadilan.

Apabila penanganan perkara dinilai tidak objektif atau terkesan tebang pilih, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kotawaringin Barat dikhawatirkan menurun.

Pihak kuasa hukum pun mendesak Kapolres Kotawaringin Barat segera mengambil langkah tegas sekaligus memberikan penjelasan transparan kepada publik.

“Kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Jangan sampai muncul kesan bahwa adanya ‘orang kuat’ di belakang pelaku justru terbukti melalui lambannya proses hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban dan keluarga masih menunggu kepastian hukum terkait status para terduga pelaku dari pihak Polres Kotawaringin Barat. (Rik).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *