Palangka Raya, Kantamedia.com – Kasus mobil ditarik leasing ACC berlanjut ke meja hijau. Sengketa pembiayaan antara konsumen (Debitur) Imam Mukhti dan perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Persidangan yang digelar Rabu (30/3/2025) kembali membahas dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan objek jaminan fidusia.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak tergugat ACC menghadirkan dua orang saksi. Kuasa hukum ACC, Avriel Napitupulu, menyatakan bahwa keterangan saksi akan memperkuat posisi kliennya. “Dengan dihadirkannya dua saksi tersebut, tentunya bisa memperkuat bahwa apa yang dituduhkan dari penggugat kepada klien kami itu tidak benar,” ujar Avriel.
Ia menegaskan bahwa kendaraan sebagai objek fidusia diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya dan seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, Yudha, menyampaikan bahwa penarikan mobil dilakukan tanpa surat peringatan maupun perintah dari pengadilan, yang menurutnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit antara Imam Mukhti dan ACC untuk pembelian mobil Toyota Rush, dengan uang muka sebesar Rp100 juta dan cicilan Rp6,35 juta per bulan selama 48 bulan. Imam telah melunasi 31 cicilan sebelum mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak selama lima bulan mulai April 2024.
Pada 31 Agustus 2024, mobil yang saat itu dikendarai rekannya, Lukmantoro, dihentikan di Jalan G. Obos, Palangka Raya oleh enam pria yang diduga sebagai debt collector dari ACC. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, mobil langsung dibawa ke kantor ACC.
Usai persidangan, Imam menyatakan dirinya berniat menyelesaikan tunggakan pada 6 September 2024. “Saya siap membayar tunggakan, bahkan sudah siapkan uangnya saat mediasi,” ujarnya.
Namun Imam mengaku keberatan setelah ACC mengenakan tambahan denda sebesar Rp42 juta dan biaya penarikan Rp20 juta. “Jumlah itu tidak wajar. Saya merasa dipersulit, padahal saya masih mau melunasi. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Imam juga menuding ACC telah memindahtangankan kendaraan tanpa persetujuannya, meski status kredit belum selesai. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan pembiayaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. (Mhu)