Perang Melawan Scam, IASC Selamatkan Rp161 Miliar Dana Masyarakat

Jakarta, Kantamedia.com — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan di 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. Acara dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban scam.

Friderica menegaskan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. “Ini simbol nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi konsumen,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, capaian ini mencerminkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. “Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus penipuan,” katanya.

OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama. Masyarakat diimbau segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan, karena semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana dapat dipulihkan. (Mhu).

Bagikan berita ini