Pembunuh Pasutri di Jalan Cempaka Palangka Raya Divonis Seumur Hidup

Palangka Raya, Kantamedia.com – Fazri alias Aji alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45), di Jalan Cempaka (Kenanga) Palangka Raya, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Vonis hukuman seumur hidup terhadap Fazri itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan yang digelar Selasa (11/4/2023).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsuni saat membacakan putusannya.

Menurut hakim, terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Atas putusan tersebut, Fazri didampingi Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan yang menyatakan pikir-pikir.

JPU Tuntut Hukuman Mati

Pada persidangan Selasa (28/2/2023), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Terdakwa dinilai terbukti membunuh dua orang dan juga karena pertimbangan pernah dipidana sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, saat berjumpa dengan media di Palangkaraya, Rabu (1/3/2023).

Pathor Rahman menyampaikan, pihaknya memberikan tuntutan maksimal sesuai Pasal 340 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP kepada terdakwa atas nama Fazri alias Utuh.

Tuntutan hukuman mati diberikan kepada terdakwa dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sadis pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati serta menimbulkan trauma mendalam pada anak dan keluarga korban.

Pertimbangan lain, terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dengan kasus narkoba. “JPU menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP,” ungkap Pathor.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan hal-hal yang meringankan dalam diri Fajri. Apalagi, Fajri mengaku mengonsumsi narkoba dan alkohol sebelum melancarkan aksinya.

Menurut dia, hal itu sudah direncanakan karena sakit hati atas perilaku Ahmad atau korban yang dikenal sebagai teman pelaku.

“Motifnya memang sakit hati. Ada banyak hal yang membuat pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut. Hal-hal yang ia tumpuk hingga membunuh temannya sendiri,” ungkap Pathor.

Kronologi Pembunuhan

Aksi pembunuhan sadis terhadap pasutri di Palangka Raya yang dilakukan Fazri sempah menghebohkan masyarakat. Kronologis aksi itu terungkap dalam dakwaan JPU.

Peristiwa itu berawal ketika korban (Ahmad) sempat meminta terdakwa membersihkan dapur dan halaman rumah mereka di Jalan Cempaka (Kenanga) No 1A Kota Palangka Raya pada Jumat (23/9/2022).

Setelah melakukan pekerjaannya, korban Fatnawati (istri) memberikan Fazri upah sebesar Rp50 ribu.

Namun setelah itu, korban Ahmad kemudian mengajak terdakwa menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh terdakwa mencari pinjaman lagi sebesar Rp50 ribu.

Bagikan berita ini