Hut Ri

Pembunuh Pasutri di Jalan Cempaka Palangka Raya Divonis Seumur Hidup

Terdakwa kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang  sesuai suruhan Ahmad.

Setelah mendapatkan tambahan uang, Ahmad meminta terdakwa pulang dan mandi terlebih dahulu.

Usai mandi, terdakwa kembali ke rumah korban. Dimana saat itu juga ada Pantri Agus, Tahe, dan seseorang yang tidak kenal, berada di dalam kamar. Korban Ahmad lalu menyuruh Utuh untuk menunggu di luar.

Sekitar 10 menit kemudian, korban memanggil terdakwa dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu.

Setelah mengeriknya, terdakwa ternyata hanya dapat mengisapnya satu kali saja.

Tak lama kemudian, terdakwa pamit untuk pulang ke rumahnya.

Ternyata di balik itu, terdakwa memendam kekesalannya terhadap korban dan merasa sering ditipu.

Terdakwa kemudian urung langsung pulang ke rumahnya, namun mendatangi salon saudaranya untuk meminjam uang Rp20 ribu dari salah satu karyawan.

Uang tersebut selanjutnya dibelikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen.

Terdakwa lalu mengoplos obat, alkohol dengan satu sachet minuman berenergi, dan mengonsumsinya.

Di tengah pikiran yang sudah terpengaruh oplosan obat dan alkohol, membuat emosi terdakwa semakin memuncak. Dia kemudian mengambil parang dan karung, lalu kembali ke rumah korban.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, terdakwa masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkannya di atas mesin cuci.

Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, terdakwa dapat membuka pengait kunci dapur dan masuk ke dalam rumah.

Tanpa banyak bicara, terdakwa masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun lalu berusaha menangkis, namun sia-sia.

Setelah berulang kali membacok wajah, tangan dan perut Ahmad, terdakwa melanjutkan aksinya dengan menuju kamar Fatnawati.

Saat itu, korban Fatnawati masih belum tidur dan masih memainkan ponsel.

Serupa dengan aksinya saat menghabisi korban Ahmad, tanpa bicara banyak terdakwa langsung membacok parang ke bagian wajah dan perut Fatnawati.

Setelah melihat korban Fatnawati tak bergerak lagi, terdakwa kembali kembali ke kamar Ahmad dan melihat ternyata korban masih hidup. Terdakwa kemudian kembali membacok korban berulang kali.

Di kamar berbeda, anak korban sempat mendengar ayahnya berteriak lalu mendatangi kamar Ahmad.

Anak korban sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur.

Ketika terdakwa hendak mendatanginya, ia kabur keluar melalui tembok belakang, lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan meminta dipanggilkan polisi.

Usai melakukan aksi sadisnya terhadap korban Ahmad dan Fatnawati, terdakwa kemudian kembali mengenakan pakaiannya dan kabur serta membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis.

Anak korban yang berhasil kabur lalu meminjam telepon tetangga untuk menghubungi kakak iparnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini