PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Palangka Raya, Katamedia.com – Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya berinisial YL. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ni Made Kushandari, Rabu (8/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak,” ujar Kushandari di ruang sidang.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya perolehan alat bukti, khususnya terkait proses penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum YL, Jeplin Sianturi, menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terutama Pasal 129 yang mengatur prosedur penyitaan.

Menurutnya, pokok permohonan berkaitan dengan penyitaan 15 dokumen oleh penyidik. Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui keberadaan berita acara penyitaan enam bulan kemudian, saat perkara mulai disidangkan.

“Pengambilan itu kami baru ketahui enam bulan kemudian pada saat sidang berlangsung. Di situ baru diketahui adanya berita acara penyitaan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai majelis hakim hanya menitikberatkan aspek administratif penerbitan berita acara penyitaan, tanpa mempertimbangkan kewajiban penyerahan turunan berita acara kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, mereka menyoroti keabsahan formil dokumen karena hanya ditandatangani pihak internal kejaksaan tanpa saksi dari pihak luar, serta turunan berita acara tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

“Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk menguji penetapan tersangka melalui pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022 berdasarkan surat penetapan tertanggal 26 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. 

“Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2,43 miliar,” ungkapnya.

YL yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak menguji dokumen pengajuan anggaran, serta menandatangani pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *