Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan status hukum ini dilakukan seusai penyidik menggelar pemeriksaan maraton terhadap delapan orang yang ditangkap sebelumnya.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku pembalakan atau pembakaran liar tersebut kini tengah berlanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Yang delapan kemarin itu dilakukan pemeriksaan secara intensif. Informasi terakhir, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukumnya masih berjalan,” kata Iwan, Selasa (28/7/2026).
Kolaborasi Penanganan di Lapangan
Guna mengendalikan sebaran api di area titik rawan, Kepolisian menerapkan strategi pemadaman terpadu. Polda Kalteng menggandeng Pemerintah Provinsi, jajaran TNI, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengepung titik api di kawasan Karhutla.
Seluruh instansi terkait, termasuk jajaran pimpinan daerah seperti Gubernur Kalteng, Pangdam, dan Bupati Pulang Pisau, telah menginstruksikan pengerahan armada beserta personel secara masif.
“Kami bekerja bersama, tidak parsial. Semua personel dan sarana kami kerahkan. Penentuan lokasi prioritas pemadaman dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan, seperti keberadaan kanal, embung, sumber air, hingga arah penyebaran api bersama BPBD,” ujar Kapolda.
Untuk memaksimalkan operasi darat dan udara, pemantauan langsung digelar di sepanjang wilayah terdampak, termasuk Kota Palangka Raya dan Pulang Pisau. Patroli udara dilakukan bersama Wali Kota Palangka Raya untuk memetakan kepulan asap. BPBD menyiagakan unit helikopter water bombing, sementara Kepolisian menurunkan armada Armoured Water Cannon (AWC) guna mempercepat pemadaman jalur darat.
Usut Pemilik Lahan dan Motif Pembakaran
Selain fokus menjinakkan kobaran api Karhutla, jajaran kepolisian di tingkat Polres hingga Polsek diperintahkan untuk memperketat penyelidikan. Penyidik mulai memanggil dan memeriksa para pemilik lahan di area Tumbang Nusa guna membedah kronologi serta penyebab awal munculnya titik api.
“Kami sudah instruksikan setiap kejadian karhutla harus dilakukan penyelidikan. Untuk wilayah ini, Polresta bersama Polsek sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan guna mendalami penyebab kebakaran,” tegas Iwan.
Polda Kalteng menegaskan belum mengambil kesimpulan akhir terkait motif utama terjadinya peristiwa memprihatinkan ini. Berbagai indikasi masih didalami secara teliti, mulai dari dugaan sengaja membakar untuk pembukaan lahan pertanian (land clearing) hingga unsur kelalaian masyarakat, seperti menyisakan puntung atau api unggun saat beraktivitas atau memancing di area rimbun.
“Semua harus melalui proses penyelidikan agar kita tidak salah dalam menetapkan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/pri)


