Polresta Palangka Raya Amankan 27 Paket Sabu, Berat 366 Gram

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial NR (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jekan Raya. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 27 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata Yonika.

NR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya bong, pipet kaca dan satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Di lokasi tersebut ditemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disimpan di dalam lemari.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip, timbangan digital, tiga lembar tisu putih, sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan dan sebuah tas selempang bertuliskan LOIS.

Yonika mengatakan NR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *