Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,43 miliar

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dr. Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadirarto, menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya tahun 2019–2022.

Yunardi menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan sejak November 2023 hingga April 2025.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dari hasil ekspose dan laporan perkembangan penyidikan, disimpulkan telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” ujarnya di Aula Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2).

Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,43 miliar. Tersangka berinisial YL, yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022 sekaligus penanggung jawab pengeluaran pembantu Pascasarjana tahun 2019–2020, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Dalam kapasitas jabatannya, YL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan staf non-bendahara menjalankan fungsi bendahara, tidak menguji dokumen pengajuan anggaran, menandatangani pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima uang anggaran.

“Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah kami kirimkan kepada keluarga yang bersangkutan dan telah diterima. Setelah ini, kami akan memanggil yang bersangkutan secara patut. Terkait penahanan, akan dilakukan evaluasi oleh tim penyidik,” jelas Yunardi.

Dalam proses penyidikan, Kejari Palangka Raya telah memeriksa sekitar 90 saksi, menyita sejumlah alat bukti surat, serta meminta keterangan ahli. Rektor saat kejadian juga diperiksa sebagai saksi. Yunardi menegaskan, penggunaan dana akan terungkap lebih lanjut dalam persidangan. (Mhu)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *