Sestama BNPB Dipulangkan KPK, Lolos dari Tersangka OTT?

Kantamedia.com – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, diperbolehkan pulang setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10/2026). Ia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB sehari sebelumnya.

Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.58 WIB. Ia melangkah cepat melewati kerumunan wartawan dan menolak memberikan pernyataan hingga masuk ke dalam taksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Rustian saat ini berstatus saksi. Penyidik, kata dia, akan memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan.

“Pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi kepada wartawan, Rabu sore.

Menurut Budi, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB. Penetapan itu dilakukan setelah perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

Para tersangka, lanjut Budi, akan segera ditahan. “Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang telah berstatus tersangka. Tiga di antaranya adalah Bima S, adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard, tenaga ahli Kepala BNPB; dan Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang dalam OTT yang digelar di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mereka berasal dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sestama dan PPK, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta.

Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

KPK menduga perkara ini terkait pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk pengadaan yang memakai dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Namun, konstruksi perkara dan identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *