Palangka Raya, Kantamedia.com – Anton Kurniawan Stiyanto, seorang mantan anggota kepolisian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (19/5/2025).
Selain Anton, terdakwa lain, Muhammad Haryono, juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, dengan hakim anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Anton Kurniawan Stiyanto memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa Anton terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal, dan turut menyembunyikan kematian tersebut. Oleh karena itu, diputus pidana seumur hidup,” tegas Hakim Ramdes.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir. Akan kami pelajari pertimbangan hukum majelis terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Namun sikap ini memicu kekecewaan keluarga korban. Neneng Maulan, ayah korban, menyayangkan opsi pikir-pikir dari pihak terdakwa yang dianggap menunda keadilan.
“Vonisnya seumur hidup, kenapa masih pikir-pikir? Ini menimbulkan rasa tidak pasti. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa tarik-ulur,” kata Neneng dengan nada kecewa.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga belum menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menilai kliennya yang berstatus justice collaborator seharusnya memperoleh pertimbangan khusus.
“Penerapan Pasal 365 Ayat (4) menurut kami tidak sepenuhnya tepat. Peran Haryono dalam membantu proses penyidikan semestinya diberi bobot lebih,” kata Parlin.
Sesuai hukum acara, kedua terdakwa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (Mhu)


